08117997271

memberauditorindonesia[at]gmail.com

Shape

Audit Internal, Pengendalian dan Pengawasan

./assets/media/article/ac_1679978819.jpg
Audit Internal adalah proses penilaian independen terhadap kegiatan operasional dan sistem pengendalian internal suatu organisasi oleh auditor internal yang bertugas secara independen dan objektif. Tujuan audit internal adalah untuk memberikan jaminan tertentu tentang efektivitas dan efisiensi operasi organisasi, kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku, dan kualitas pengendalian internal.

Pengendalian internal adalah proses yang dilakukan oleh manajemen untuk memberikan keyakinan bahwa tujuan organisasi akan dicapai melalui pencegahan dan deteksi kesalahan dan kecurangan, serta pemeliharaan integritas dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan.

Pengawasan adalah proses pengamatan dan evaluasi terhadap kinerja organisasi untuk memastikan bahwa tujuan dan strategi organisasi dicapai secara efektif dan efisien, dan memastikan bahwa sumber daya organisasi digunakan secara optimal. Pengawasan juga dapat dilakukan oleh pihak eksternal seperti regulator, pihak berwenang, atau auditor independen.

Dalam praktiknya, audit internal biasanya melibatkan pengujian efektivitas dan efisiensi dari pengendalian internal yang ada dalam organisasi, sehingga dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat meningkatkan kinerja organisasi. Sedangkan pengawasan adalah aktivitas yang lebih luas dan mencakup pengamatan kinerja organisasi secara keseluruhan, bukan hanya terkait dengan sistem pengendalian internal.

Namun, baik audit internal, pengendalian internal, dan pengawasan saling terkait dan saling mendukung dalam mencapai tujuan organisasi yang efektif dan efisien. Pengendalian internal yang baik dapat membantu memastikan bahwa audit internal dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sementara pengawasan dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam pengendalian internal dan memberikan rekomendasi perbaikan.





Share: