Defenisi Akuntan Publik Menurut Auditor Indonesia
Auditor Indonesia memiliki defenisi sendiri terkait Akuntan Publik
"Akuntan Publik adalah akuntan yang memberikan jasa profesional kepada publik dalam rangka menjaga kepercayaan dan kepentingan publik"
Berikut elaborasi dari kalimat tersebut:
1. Memberikan Jasa Profesional kepada Publik: Akuntan publik menawarkan berbagai layanan profesional yang mencakup audit, peninjauan laporan keuangan, konsultasi pajak, dan penasehatan keuangan. Layanan ini tidak hanya ditujukan untuk perusahaan besar, tetapi juga untuk organisasi kecil, lembaga nirlaba, dan individu.
2. Menjaga Kepercayaan Publik: Akuntan publik memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas informasi keuangan. Mereka melakukan ini dengan memastikan bahwa laporan keuangan yang mereka audit atau tinjau disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan bebas dari kesalahan material atau penipuan.
3. Kepentingan Publik: Tugas utama akuntan publik adalah melindungi kepentingan publik. Ini berarti bahwa mereka harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan klien atau diri sendiri. Hal ini termasuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum, serta menjaga objektivitas dan independensi dalam pekerjaan mereka.
4. Kualifikasi dan Izin Khusus: Untuk menjadi akuntan publik, seseorang harus memenuhi kriteria kualifikasi tertentu yang biasanya meliputi pendidikan di bidang akuntansi dan pengalaman kerja yang relevan. Mereka juga harus mematuhi standar etika dan profesionalisme yang ketat.